Arah Kebijakan

Pembangunan Desa

Arah kebijakan pembangunan Desa yang hendak dicapai dalam kurun waktu 6 (enam) tahun ke depan meliputi 4 (empat) aspek mendasar, yaitu:

1. Bidang Pemerintahan Desa

  1. Aparatur yang bertanggung jawab dan profesional untuk pelayanan prima. Untuk penyelenggaraan pemerintahan Desa yang prima diperlukan keterpaduan berbagai sektor dengan membangun sistem pelayanan terpadu dan prima terhadap masyarakat maka mengoptimalkan kinerja aparatur Desa melalui sistem tugas-tugas pokok dan fungsinya langsung menyentuh masyarakat dengan tema “Pelayanan Prima” dan mengoptimalkan untuk melayani masyarakat Desa. Dengan sistem penyelenggaraan tata pemerintahan yang cepat, rapi/bersih, baik dan berwibawa;
  2. Pembangunan Desa yang didasarkan atas perencanaan yang matang dengan skala prioritas yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Pengelolaan kepemerintahan mengedepankan sistem partisipasi masyarakat melalui program yang ada dan mengembangkan program-program baru secara buttom up (usulan dari masyarakat/perseorangan dan lainnya), dengan melibatkan berbagai stakeholder dalam pembangunan Desa);
  3. Peningkatan pendapatan asli Desa (PADesa) melalui pengembangan intensifikasi dan ekstensifikasi usaha-usaha di sektor real dengan melibatkan investasi pihak ke 3 (tiga) yang profesional dan menguntungkan;
  4. Pemberian kewenangan yang cukup dan teknis operasional pemerintahan di Desa untuk kemudahan pelayanan kepada masyarakat, dengan diikuti pengalokasian dana yang proporsional.
  5. Peningkatan stabilitas keamanan dan ketertiban.

    Menyelenggarakan pemerintahan Desa yang baik, untuk pelayanan masyarakat yang tepat, cepat dan akurat dengan kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain:

  • Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan
  • Kegiatan Operasional Kantor Desa
  • Kegiatan Operasional BPD
  • Kegiatan Pengelolaan keuangan Desa
  • Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa
  • Kegiatan Perencanaan Pembangunan Desa
  • Kegiatan Pendataan Desa
  • Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kantor Desa
  • Pegiatan Penyusunan Produk Hukum Desa
  • Kegiatan Penyusunan laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Kegiatan Sosialisasi Program dan Kegiatan Pemerintahan Desa
  • Kegiatan Pemilihan Kepala Desa
  • Kegiatan Pengisian Perangkat Desa
  • Kegiatan pembentukan dan Pengisian BPD
  • Kegiatan Intensifikasi PBB
  • Kegiatan Penataan Desa
  • Kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa
  • Kegiatan Evaluasi Tingkat Perkembangan Desa
  • Kegiatan Lomba Desa
  • Kegiatan Penunjang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Pengelolaan Informasi Desa
  • Penyelenggaraan Kerja Sama Antar Desa dan Kerja Sama dengan Pihak ke Tiga.

2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa (Sarana dan Prasarana)

Dalam rangka menunjang semua kegiatan pemerintah Desa, infrastruktur berupa jalan (jalan umum, jalandesa/jalan lingkungan dan jalan usaha tani), jembatan dan tempat-tempat pelayanan terhadap masyarakat harus memenuhi standar dan ditingkatkan berdasarkan skala prioritas. Adapun langkah-langkah berkaitan dengan sarana dan prasarana adalah sebagai berikut:

  1. Membuat master plan perkembangan pedesaan yang dapat terakomodir berbagai kebutuhan dan perkembangan sesuai kemajuan Desa dari jangka pendek dan jangka menengah.Membuka keterisolasian Desa melalui pembangunan sarana dan prasarana perhubungan yang layak.
  2. Membuka keterisolasian Desa melalui pembangunan sarana dan prasarana perhubungan yang layak.
  3. Pengembangan listrik alternatif yang dapat menjangkau seluruh wilayah Desa.
  4. Pengembangan sumber air bersih yang dapat terjangkau seluruh wilayah Desa.
  5. Peningkatan fasilitas, pelayanan dan status pelabuhan dalam mengakses dan menunjang sektor ekonomi.
  6. Dukungan program dan kegiatan dari pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

    Melaksanakan pembangunan infrastruktur desa, Infrastruktur pertanian, sarana pendidikan dan sarana Perekonomian Desa, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat seperti :

  • Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Saluran Irigasi
  • Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Desa
  • Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Mobil Kesehatan
  • Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan
  • Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharan Talud dan Drainase
  • Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Desa
  • Kegiatan Pembangunan, Pengelolaan, dan Pembinaan Pasar Desa
  • Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana Sanitasi dan Kebersihan Lingkungan
  • Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kesehatan
  • Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Taman Bacaan Masyarakat
  • Kegiatan Pembangunan dan Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini Kegiatan Pembangunan, Pemeliharaan, dan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
  • Kegiatan Pembangunan, Pemeliharaan dan Pengelolaan Pasar Desa Kegiatan Pembentukan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan sarana dan prasarana Ekonomi Desa
  • Kegiatan Penghijauan dan Pelestarian Lingkungan Hidup
  • Kegiatan Pemanfaatan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
  • Kegiatan Penunjang Pembangunan Desa

3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa (Sosial dan Budaya)

Diharapkan pondasi mental dan moral masyarakat Desa melalui pendidikan agama yang dianut oleh masyarakat Desa untuk selalu ingat kepada Tuhan Yang Maha Esa agar berahklak yang berbudi luhur dalam meningkatkan dan melakukan hal-hal positif dan meminimalkan hal-hal negatif sesuai ketentuan dan peraturan dalam kehidupan dimasyarakat Desa.  Selanjutnya akan tercipta kondisi masyarakat Desa dalam kehidupan yang seimbang, bermartabat, aman dan nyaman dalam rangka hasil akhir yang diharapkan yaitu kesejahteraan rakyat sesuai yang diharapkan dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa. Adapun bidang ini diarahkan pada peningkatan dan pembangunan yang terdiri dari:

  1. Pendidikan yang berorientasi pada peningkatan ilmu pengetahuan & teknologi serta perbaikan akhlak generasi muda.
  2. Pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat dalam pembangunan.
  3. Pengembangan sistem informasi melalui pemuktahiran Sistem Informasi Desa.
  4. Peningkatan pelayanan kesehatan melalui pengembangan sumber daya manusia tenaga kesehatan dan peningkatan fasilitas sarana dan prasarana kesehatan di tingkat Desa melalui OPD Kesehatan Kabupaten
  5. Peningkatan peran serta perempuan dalam memperoleh dan mendapatkan akses pembangunan yaitu ikut serta dan berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan.
  6. Pengembangan sektor seni, budaya dan pariwisata dalam upaya mengangkat harkat dan martabat masyarakat Desa.
  7. Pemantapan program penanggulangan kemiskinan dan permasalahan sosial maupun masyarakat penyandang masalah sosial.
  8. Mengoptimalkan peran serta Pemuda dan peningkatan prestasi olahraga yang didukung dengan fasilitas yang memadai.
  9. Peningkatan kualitas hidup beragama melalui pengembangan sarana ibadah.
  10. Peningkatan peran aktif organisasi kemasyarakatan dan organisasi sosial dalam proses pembangunan Desa.
  11. Melaksanakan pembinaan kemasyarakan untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, meningkatkan mutu Pendidikan formal dan non formal serta pengetahuan masyarakat, dengan melaksanakan kegiatan :
  • Kegiatan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa
  • Kegiatan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban
  • Kegiatan Pembinaan Organisasi Perempuan/PKK
  • Kegiatan Pembinaan Pemuda dan Olahraga
  • Kegiatan Pembinaan Kesenian Lokal dan Lainnya
  • Kegiatan Pembinaan dan Pelestarian tradisi, sosial dan budaya
  • Kegiatan Pembinaan Keagamaan
  • Kegiatan Pembinaan Keluarga Berencana
  • Kegiatan Pembinaan Kesehatan Masyarakat
  • Kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional
  • Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat
  • Kegiatan Penunjang Pembinaan Kemasyarakatan

4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ekonomi)

Bidang pemberdayaan masyarakat Desa secara umum bertujuan untuk Pembangunan ekonomi yang diarahkan pada ekonomi kerakyatan dengan mengupayakan dan memotivasi peran aktif masyarakat dengan meningkatkan perekonomian masyarakat serta mewujudkan Desa yang Maju, Merata dan Berkeadilan diperlukan pemahaman pengembangan percepatan pembangunan setiap desa melalui program ekonomi kerakyatan.  Konsep pembangunan berdasarkan partisipasi masyarakat beserta lembaga yang ada di Desa untuk menyusun program yang berhasil guna dengan efektif dan efisien bersama instansi pemerintah Kecamatan, pemerintah Daerah untuk melakukan koordinasi dan secara bersama-sama berkolaborasi melaksanakan kegiatanya terhadap masyarakat sehingga terciptanya perencanaan dari bawah yang dapat dirasakan dan bermanfaat bagi masyarakat Desa untuk beraktifitas dan berkreatifitas berbagai hal yang dihasilkan oleh masyarakat dalam memajukan Desa yang merata dan berkeadilan sesuai dengan yang diharapkan dengan kondisi luas wilayah, penduduk Desa itu sendiri. Dalam mendukung skala prioritas perekonomian masyarakat maka dilengkapi beberapa faktor pendukung keberhasilan di bawah ini dan lebih terhimpun program yang akan dilaksanakan. Adapun faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Ekonomi kerakyatan yang mengutamakan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan dukungan investasi swasta yang saling menguntungkan.
  2. Pengembangan usaha di bidang Maritim, Pertanian, Perikanan, Peternakan dan Perkebunan melalui program intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian yang memperhatikan kondisi kebutuhan real petani serta memperhatikan komoditi pasar unggulan.
  3. Pengelolaan dan penguasaan sumber daya alam yang terencana untuk kepentingan masyarakat, dengan memperhatikan kesimbangan alam.
  4. Penataan dan peningkatan sektor perdagangan, pasar desa, koperasi dan sektor-sektor jasa lainnya. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan usaha kecil dan menengah, pertanian dan peternakan serta menanggulangi kemiskinan diantaranya melaksanakan kegiatan yaitu:
  • Kegiatan Pelatihan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD
  • Kegiatan Pembekalan Pelaksana Kegiatan
  • Kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat Desa
  • Kegiatan Pemberdayaan Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM)
  • Kegiatan Pelatihan Kelompok Masyarakat
  • Kegiatan Pelatihan Paralegal Desa
  • Kegiatan Pemberdayaan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga
  • Kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
  • Kegiatan Pemberdayaan Keluarga Berencana
  • Kegiatan Pemberdayaan, Pemanfaatan dan Pengembangan Teknologi Tepat Guna
  • Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa dan Usaha Desa lainnya
  • Kegiatan Penunjang Pemberdayaan Masyarakat

Keuangan Desa

Berdasar permendagri nomor 113 tahun 2015, keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa yang dapat dinilai dengan uang, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Desa tersebut, sedangkan pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan Desa.

Sistem perencanaan pembangunan memiliki salah satu tujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Agar visi misi dan program yang termuat dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dapat tercapai atau terealisasi maka memerlukan adanya dukungan penganggaran yang relevan, konsisten, dan signifikan.

Penyusunan RPJMDesa akan menghasilkan rencana pembangunan yang telah mempertimbangkan berbagai kemungkinan dari sisi kemampuan penganggarannya. Kemampuan anggaran Desa diperkirakan dalam bentuk pagu atau plafon indikatif anggaran Desa, yang akan berlaku selama enam tahun kedepan. Mekanisme dan substansi penetapan perencanaan dikaitkan dengan penganggaran ini diharapkan akan lebih mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan Desa dalam rangka mencapai visi, misi, dan program pembangunan Desa.

Dalam penyusunan bagian gambaran pengelolaan keuangan Desa dan kerangka pendanaan diperlukan pendekatan yang komprehensif dan strategis, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran, sebab akan sangat berdampak pada penciptaan kondisi perekonomian yang stabil dan berkelanjutan. Sejalan dengan fungsi alokasi dan kondisi keterbatasan kemampuan keuangan Desa yang ada, maka perlu diciptakan suatu sistem yang memungkinkan pemerintah Desa menjadi lebih efisien, efektif dan akuntabel dalam merumuskan kebijakan keuangannya.

Dalam rangka meningkatkan kemandirian Desa, sudah saatnya digali semua potensi sumber daya dan modal dasar Desa yang dimiliki. Untuk itu perlu dilakukan identifikasi yang maksimal atas potensi sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya keuangan, untuk selanjutnya sumber daya tersebut dikembangkan menjadi pendukung utama dari berbagai kegiatan yang akan menghasilkan nilai tambah yang berdaya saing tinggi sehingga mampu mendukung kemandirian Desa.

Pendapatan Desa Api-Api meliputi semua penerimaan uang melalui rekening Desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Desa. Pengelolaan pendapatan asli Desa bertujuan untuk mengoptimalkan keleluasaan Desa dalam menggali pendanaan otonomi Desa sebagai wujud tanggungjawab daerah dalam melaksanakan desentralisasi.

Belanja Desa, meliputi semua pengeluaran dari rekening Desa yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Desa.

Pembiayaan Desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya, terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan Desa mencakup sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, pencairan Dana cadangan, hasil penjualan kekayaan Desa dan penerimaan pinjaman. Pengeluaran pembiayaan mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, dan pembayaran utang.

Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa adalah kepala Desa, karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh pelaksana teknis pengelolaan keuangan Desa yang diangkat dari perangkat Desa yang ditunjuk.

Kondisi kemampuan atau kapasitas keuangan Pemerintah Desa Api-Api sangat menentukan dalam upaya menghasilkan kinerja pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Desa Api-Api. Jumlah pendapatan Desa Api-Api Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 4.357.778.200,- belanja Desa Rp 4.357.778.200,-  dengan Silpa Tahun Sebelumnya adalah Sebesar Rp 357.661.422,-. Dari data tersebut menunjukkan kemampuan Desa untuk membiayai pembangunan masih diperlukan peningkatan, mengingat saat ini masih banyak yang perlu dilakukan pembenahan baik di bidang infrastruktur maupun yang lainnya.

1. Arah Pengelolaan Pendapatan

a. Kondisi Pendapatan Desa

Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan yang merupakan hak Desa dalam satu tahun anggaran yang akan menentukan pendapatan Desa, dimana merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan. Sumber-sumber pendapatan Desa meliputi pendapatan asli Desa (PAD),  Pendapatan Transfer dan Pendapatan Lain-Lain.

Selama 4 (empat) tahun terakhir pendapatan Desa Api-Api mengalami penurunan karena terjadinya keadaan luar biasa (Pandemi Covid-19), pada tahun 2022 sebesar Rp 4.390.119.426,-, Tahun 2021 sebesar Rp 4.239.327.232,-, Tahun 2020 sebesar Rp 4.496.638.671,- dan Tahun 2019 Rp 5.458.202.088,-

Anggaran diupayakan dapat memenuhi prinsip keseimbangan finansial, yaitu antara pendapatan dengan belanja terdapat keseimbangan (tidak terjadi defisit maupun surplus), namun demikian dalam beberapa kondisi yang cukup beralasan dan dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi defisit atau pun surplus hal tersebut dapat ditolerir.

Dalam hal APBDes terjadi surplus (pendapatan lebih besar daripada belanja, sehingga terdapat surplus APBDes), maka kebijakan yang diambil adalah sebagai sisa lebih perhitungan anggaran tahun berjalan. Apabila APBDes mengalami defisit (pendapatan lebih kecil daripada belanja, sehingga terdapat defisit APBDes), maka kebijakan yang dapat diambil antara lain adalah sebagai berikut :

  1. Memanfaatkan anggaran yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran pada tahun lalu.
  2. Melakukan rasionalisasi dan efisiensi belanja berdasar kriteria urutan prioritas urgensi dan pembiayaannya.

Kondisi selengkapnya pendapatan Desa Api-Api Tahun 2019 s/d Tahun   2022 dapat dilihat pada tabel berikut.

b. Kebijakan Pendapatan Desa

Pendapatan asli Desa Api-Api sebagian besar diperoleh dari hasil tanah kas desa dan hasil dari BUMDesa. Untuk tanah kas desa yang pada umumnya berupa lahan plasma sawit dimana hasilnya fluktuatif seiring terjadinya perubahan musim. Begitu juga hasil dari BUMDesa dimana hasilnya disesuaikan dengan keuntungan bersih setiap bulannya.

Berdasarkan pada realisasi pendapatan desa selama 2 tahun terakhir, maka pendapatan Desa Api-Api pada Tahun 2023-2028 diperkirakan akan tampak seperti dalam tabel berikut :

Formulasi kebijakan dalam mendukung pengelolaan anggaran pendapatan Desa diarahkan pada usaha optimalisasi potensi PADes dan penerimaan Desa lainnya. Pendapatan asli Desa tahun 2023-2028 diproyeksikan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 25% per tahun.

Proyeksi pendapatan Desa ini termasuk Pendapatan Asli Desa bersifat indikatif atau sementara sehingga masih sangat mungkin untuk mengalami perubahan disesuaikan dengan perkembangan kondisi dan kebijakan yang ada.

Kebijakan pengembangan pendapatan Desa yang akan dilaksanakan selama 6 (enam) tahun kedepan (2023-2028) diarahkan pada :

  1. Optimaslisasi Pengembangan usaha BUMDesa Mitra Jaya dengan prinsip non-diskriminasi dan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan didukung perbaikan manajemen berbasis profesionalisme
  2. Optimalisasi pemanfaatan aset-aset Desa yang potensial, penerapan sistem incentive and disincentive sesuai prinsip tata pemerintahan yang
  3. Peningkatan koordinasi dan konsultasi yang intensif dengan Pemerintah Kabupaten Paser dalam peningkatan pengelolaan dan pemanfaatan ADD dan Dana

2. Arah Pengelolaan Belanja Desa

a. Kondisi Belanja Desa

Belanja Desa meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum Desa yang mengurangi ekuitas dana, merupakan kewajiban Desa dalam satu tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Desa. Belanja desa dirinci menurut urusan pemerintahan Desa, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek belanja. Belanja Desa dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Belanja Desa harus mencerminkan strategi pengeluaran yang rasional, baik kuantitatif maupun kualitatif, sehingga akan terlihat adanya pertanggungjawaban atas sumber-sumber pendapatan Desa oleh Pemerintah Desa. Hal ini dikandung maksud untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta memperjelas efektivitas dan efisiensi alokasi anggaran Desa. Belanja Desa diarahkan kepada upaya untuk meningkatkan proporsi belanja yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, disamping itu belanja Desa harus memperhatikan antara urgensi kebutuhan dan kemampuan keuangan Desa.

b. Kebijakan Belanja Desa

Belanja Desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa yang terdiri dari jenis belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal. Adapun klasifikasi Belanja Desa terdiri atas kelompok : Belanja bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Belanja bidang Pembangunan Desa, Belanja bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Belanja bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Belanja bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak dan Darurat Lainnya.

Dalam 6 (enam) tahun kedepan (tahun 2023 s.d 2028) estimasi pengelolaan belanja Desa sebagai berikut :

Formulasi kebijakan belanja Desa diarahkan pada efisiensi dan efektifitas skala prioritas dan program strategis pembangunan Desa Api-Api, dimana pada level kebijakan anggaran belanja Desa dicerminkan pada proyeksi belanja Desa yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan percepatan pembangunan.

Kebijakan pengembangan belanja Desa yang akan dilaksanakan selama 6 (enam) tahun kedepan (2023-2028) diarahkan pada:

  1. Optimalisasi pemanfaatan anggaran yang tersedia untuk peningkatan kualitas pelayanan pada masyarakat yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan
  2. Peningkatan kesesuaian alokasi anggaran dengan prioritas pembangunan Desa, melalui peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi (tupoksi) perangkat Desa dalam melaksanakan kewajiban sesuai urusan yang
  3. Penetapan dan penerapan tolok ukur (indikator) dan target capaian pada setiap program/kegiatan pembangunan Desa sesuai dengan alokasi belanja berbasis anggaran
  4. Peningkatan akses informasi tentang belanja Desa oleh masyarakat; peningkatan akuntabilitas belanja dari aspek administrasi keuangan, yang meliputi masukan, proses, keluaran, dan
  5. Peningkatan rasionalitas alokasi besarnya plafon anggaran belanja Desa sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Desa dan prioritas kebutuhan desa serta pertimbangan

Arah Pengelolaan Pembiyaan Desa

a. Kondisi Pembiayaan Desa

Pembiayaan Desa meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus, yang dirinci menurut urusan pemerintahan Desa, organisasi, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek pembiayaan. Pembiayaan desa terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

b. Arah Pengelolaan Desa

Pengelolaan pembiayaan Desa diarahkan pada kebutuhan percepatan pembangunan sesuai sasaran SDGs Desa dengan mempertimbangkan kekuatan APBDes. Struktur pembiayaan Desa yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan memungkinkan untuk terjadi kinerja anggaran defisit atau surplus. Apabila performance budgeting memperlihatkan terjadinya defisit anggaran, maka harus dikreasi jenis penerimaan Desa yang akan dijadikan pilihan untuk menutup defisit. Sebaliknya apabila terjadi surplus anggaran, maka harus dirumuskan jenis pengeluaran Desa yang akan dijadikan pilihan untuk prioritas distribusi dan alokasi surplus anggaran.